GORAJUARA - Dunia pendidikan, tidak pernah terlepas dari dukungan sarana dan prasarana yang memadai.
Proses pendidikan yang baik tentu memerlukan sarana dan prasarana, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Apa jadinya jika sebuah lembaga pendidikan bila tidak ditunjang dengan fasilitas sarana dan prasarana? Karenanya prestasi belajar siswa dapat berpengaruh pada situasi sarana dan prasaran.
Baca Juga: Ini 5 Tempat Wisata di Kota Bandung yang Dibuka Saat Nataru, Simak Apa Saja
Namun kenyataannya, masih banyak dari beberapa sekolah yang masih memiliki sarana dan prasarana yang kurang baik dan memadai.
Padahal seyogyanya semua sekolah sudah harus memiliki sarana dan prasarana yang baik dan memadai guna menunjang proses kegiatan belajar mengajar.
Seperti halnya diakui Wakil Kepala SMP Negeri 1 Situraja Bidang Sarana dan Prasarana, Drs. Adriatna, meski sekolahnya sudah sesuai dengan standar minimum, namun masih ada sarana dan prasarana yang harus dilengkapi.
Baca Juga: Satpol PP Tongkrongi Destinasi Wisata di Kota Bandung Saat Natal dan Tahun Baru
Untuk saat ini, sebut Adriatna, di SMP Negeri 1 Situraja masih banyak yang harus dilengkapi.
“Contoh, toilet yang tersedia belum sesuai dengan jumlah siswa, aula dan ruang kelas juga tidak sebanding dengan jumlah siswa,” ujarnya.
Namun menurut Adriatna, perencanaan bidang sarana dan prasarana di SMP Negeri 1 Situraja sudah sesuai dengan program dari bidang sarana dan prasarana.
Baca Juga: Perubahan Kulit Pada Ibu Hamil yang Harus Kamu Ketahui : Kelainan Pigmentasi
“Bidang sarana dan prasarana kalau harus ada fasilitas yang dibangun atau disediakan sumber anggarannya itu menggunakan dana dari DAK dan BOS,” kata Adriatna.
Terkait pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana, menurutnya, sudah dilaksanakan sesuai program dan secara berkala berjalan lancar.
“Itu semua dilakukan pada awal tahun pelajaran dan tengah semester,” tuturnya.
Baca Juga: Hubungan Indeks Ultraviolet (UV Index) dengan Vitamin D3 di Tubuh Kita
Sedangkan mekanisme penggunaan sarana dan prasarana yang terkait dengan alat penunjang pembelajaran, tambahnya, guru dan tata usaha (TU), PKS sarana atau pemegang kas barang, dan kepala sekolah.***