Informasi tertulis ini wajib dilakukan kreditur dalam rangka layanan jasa dan edukasi kreditur kepada debitur supaya melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian untuk menghindari kerugian.
Informasi tertulis ini wajib dilakukan kreditur dalam rangka layanan jasa dan edukasi kreditur kepada debitur supaya melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian untuk menghindari kerugian.