Maka biaya yang dikenakan di antaranya bea masuk 10%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%, Pajak Penghasilan (PPh) 10-20%.
Baca Juga: Tiga Member Stray Kids Dikabarkan Mengalami Kecelakaan Mobil, Seluruh Aktivitas Ketiganya Batal
Nilai Barang: USD 799
Pembebasan: USD 500
Nilai yang dikenakan pungutan pajak: USD 299
Kurs pajak: Rp 15.000
Nilai Pabean (NP): USD 299 x Rp 15.000 = Rp 4.485.000
Bea Masuk (BM): 10% x NP = 10% x Rp 4.485.000 = 449.000 (pembulatan ribuan ke atas)
Nilai Impor: NP + BM = 4.934.000
PPN: 11% x NI = 11% x 4.934.000 = Rp 543.000 (pembulatan ribuan ke atas)
PPh (pemilik NPWP): 10% x NI = 10% x 4.934.000 = 494.000 (pembulatan ribuan ke atas)
PPh (tidak punya NPWP: 20% x NI = 20% x 4.934.000= 987.000 (pembulatan ke atas)
Total tagihan: BM + PPN + PPh
Hasil bea masuk dan pajak impor yang harus dibayar:
-Rp 1.486.000 (pemilik NPWP)
-Rp 1.979.000 (tidak punya NPWP)
Baca Juga: Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW Tidak Ada di Zaman Nabi! Lalu Apa Hukum Merayakannya?
Namun Ditjen Bea Cukai juga mengingatkan agar pembeli segera mendaftarkan IMEI pada saat kedatangan ke Indonesia.
Adapun registrasi ponsel dapat dilakukan diecd.beacukai.go.id. ***