One Piece 1072, Oda Akhirnya Ungkap Kenapa Luffy Tak Akan Bisa Mendapatkan Harta Karun One Piece

photo author
- Sabtu, 14 Januari 2023 | 09:21 WIB
Oda berikan penjelasan di One Piece 1072 kenapa mustahil bagi Luffy mendapatkan harta karun One Piece. (Youtube Anime no Mi)
Oda berikan penjelasan di One Piece 1072 kenapa mustahil bagi Luffy mendapatkan harta karun One Piece. (Youtube Anime no Mi)

Maka dari itu diyakini bahwa pengguna buah iblis akan jatuh sakit saat mereka mendekati Pulau Laugh Tale.

Itu dibuktikan dengan bagaimana Roger dan seluruh krunya yang tidak memakan buah iblis dapat menginjakkan kakinya di Laugh Tale.

Sementara pengguna buah iblis seperti Buggy dan Toki jatuh sakit dan tidak bisa sampai ke Laugh Tale.

Maka dari itu, besar kemungkinan jika Luffy sebagai pemakan buah iblis Hito Hito no Mi model Nika juga akan mengalami hal yang sama.

Sang kapten Topi Jerami diyakini tak akan bisa menginjakkan kakinya di Laugh Tale dan menemukan harta karun One Piece.

Sejauh ini jika diperhatikan, hanya Zoro, Franky, Usopp, Nami dan Sanji yang bisa sampai ke Laugh Tale karena mereka bukan pemakan buah iblis.

Menariknya fakta-fakta tersebut sangat sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Akagami no Shanks.

Shanks sejauh ini menentang konsep bajak laut harus memakan buah iblis.

Bahkan dia melarang seluruh krunya untuk memakan buah iblis.

Shanks sepertinya mengerti akan adanya larangan buah iblis di Pulau Laugh Tale.

Sehingga Akagami setidaknya melarang para komandannya untuk memakan buah iblis dan mengasah kemampuan Haki mereka.

Oleh karena itu sepertinya Oda telah mempersiapkan berbagai kejutan agar Luffy bisa mencapai Laugh Tale dengan caranya sendiri.

Itu tadi ulasan One Piece 1072 mengenai alasan kenapa Luffy tak akan bisa mendapatkan harta karun One Piece.

Menarik tentunya untuk menunggu konfirmasi dari Oda di One Piece 1072 mengenai larangan buah iblis di Laugh Tale.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghiffary Zaka Taftazani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini