GORAJUARA - Nasib apes dialami Uya Kuya karena kontennya bersama Kamaruddin terkait 'Polisi Pengabdi Mafia' buat mereka harus berurusan dengan polisi.
Kamaruddin bahkan usul untuk dilakukan tes narkoba untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Laporan tersebut dikonfirmasi oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Pelapor atas nama Julian dari Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH).
"Betul. Pelapor atas nama Julian," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya.
Kamaruddin dan Uya Kuya dilaporkan hari Kamis 22 desember 2022 pukul 17.00 WIB.
Kamaruddin dan Uya Kuya dinilai telah menyebarkan hoax.
Terkait pasal 28 (2) jo pasal 45 (2) UU ITE, Pasal 14, 15 UU No 1 Tahun 1946 jo 207 KUHP.
Saat berbincang dengan Uya Kuya, Kamaruddin mengatakan Kepolisian Republik Indonesia merupakan sarang mafia.
Kamaruddin mengatakan Polisi rata-rata cuma mengabdi kepada negara hanya satu minggu, minggu kemudian mengabdi pada mafia.
"Polisi rata-rata mengabdi kepada negara selama seminggu, 3 minggu lagi mengabdi pada mafia. Udah jujur aja nggak usah munafik," ucap Kamaruddin.