GORAJUARA - Konten prank yang dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven yaitu pura-pura melapor soal kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT memicu masalah bagi dirinya.
Prank itu dilakukan keduanya pada Sabtu 1 Oktober 2022 dan hampir bersamaan dengan kasus KDRT yang menimpa Lesti Kejora.
Siapa sangka, aksi demikian justru ancaman bagi dirinya. Ulah Baim dan Paula dipandang tidak menghargai institusi kepolisian serta menyebar berita hoax pada publik.
Baca Juga: Belasan Mahasiswa Desak Baim Wong Karena Konten KDRT, Ternyata Tugas Dari Kampus?
Baim Wong aktor sekaligus selebritis mengaku, bahwa tujuan content yang dibuatnya semata-mata untuk menghibur para penonton.
Ya, sebelumnya Baim Wong dan Paula sudah meminta maaf pada seluruh pihak yang merasa dirugikan akibat content yang ia buat.
Namu permintaan maaf itu rasanya tidak cukup untuk membendung amarah pelapor.
Terbukti usai permintaan maaf dari sang YouTubers, pelapor masih kokoh pendiriannya untuk menggiring Baim agar menjadi tersangka sebagaimana bunyi KUHP serta UU No. 11 Tahun 2008.
Tingkah Baim Wong dipandang tidak senonoh sebab remehkan pihak kepolisian juga menipu publik, alasan ini pemicu utama sehingga pelapor tidak menerima maaf dari Baim.
Hingga akhirnya Baim dan Paula resmi di laporkan ke Polda Metro Jaya Jakarta Selatan menggunakan Pasal Berlapis, diantaranya ada pasal 220 KUHP juga UU No. 11 Tahun 2008.
Berdasarkan perintah hukum, kasus prank yang dibuatnya terancam maksimal 12 tahun penjara serta denda satu milyar rupiah.
Hadapi masalah menimpa dirinya, Baim rehat bikin content juga berangkat umroh bersama beberapa kru nya.