Wajib Lapor! Rizky Billar Datang ke Polres Jakarta Selatan Pakai Barang Branded Langsung Kabur

photo author
- Selasa, 18 Oktober 2022 | 17:54 WIB
Wajib Lapor! Rizky Billar Datang ke Polres Jakarta Selatan Pakai Barang Branded Langsung Kabur (Gorajuara.com/dok: Tangkapan Layar YouTube Intens Investigasi )
Wajib Lapor! Rizky Billar Datang ke Polres Jakarta Selatan Pakai Barang Branded Langsung Kabur (Gorajuara.com/dok: Tangkapan Layar YouTube Intens Investigasi )

GORAJUARA - Rizky Billar tidak ditahan setelah Lesti Kejora mencabut laporan dugaan KDRT.

Namun, Rizky Billar diberi sanksi wajib lapor terkait kasus dugaan KDRT yang dilakukannya kepada Lesti Kejora.

Senin, 17 Oktober 2022, terlihat Rizky Billar kembali mendatangi Polres Jakarta Selatan pada pukul 18.15 WIB.

Baca Juga: Tepis Isu Musuhan, Inilah Pengakuan Arya Saloka saat Ditanya Tudingan Tak Akur dengan Amanda Manopo

Saat Rizky Billar sampai ke Polres Jakarta Selatan dan melihat awak media, Rizky Billar langsung berlari untuk menghindari awak media.

Rizky Billar yang datang ditemani kuasa hukumnya, Philipus Sitepu untuk menjalankan wajib lapor.

Namun, saat Rizky Billar yang memakai kaos biru menaiki tangga dengan berlari, topi branded milik Rizky Billar menjadi sorotan netizen. 

Baca Juga: Pakar Mikro Ekspresi: Ferdy Sambo Tampak Santai dalam Persidangan

Selama 1,5 jam akhirnya Rizky Billar keluar dari Polres Metro Jakarta Selatan.

Philipus Sitepu menyampaikan bahwa kliennya sedang menunggu hasil restorative justice dikeluarkan dan berharap masalah cepat selesai.

"Kita menunggu hasil restorative justice segera dikeluarkan. Kita berharap masalah ini segera selesai," kata Philipus Sitepu dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Baca Juga: Bunda Corla Terkenal Karena Apa? Inilah Profil Biodata Ratu Jreng yang Viral : Umur, Agama, hingga Pekerjaan

Sementara Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan restorative justice kasus KDRT Rizky Billar masih diproses karena harus memenuhi beberapa persyaratan.

"Lagi berlangsung, berproses. Jadi, semuanya ada persyaratannya, (yakni) materiil dan formil. Nah, itu syarat-syarat itu yang harus dipenuhi. Nah, itu yang kita masih proses," kata Nurma Dewi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jenny Januarita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini