Baca Juga: Gelagapan Saat Jawab 48 Pertanyaan dari Penyidik, Rizky Billar Ditetapkan Sebagai Tersangka KDRT!
Dalam laporan itu juga disebutkan bahwa KDRT terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman mereka, Cilandak, Jakarta Selatan.
Rizky Billar disebut melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
Aksi kekerasan itu kembali terulang pada pukul 09.47 WIB, saat itu Rizky Billar menarik tangan Lesti Kejora ke arah kamar mandi.
Kemudian Rizky Billar membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.
Akibat tindakan KDRT yang dilakukan Rizky Billar tersebut, Lesti Kejora masih diharuskan memakai gips di leher, sebagai salah satu bagian yang terluka parah dan harus menjalani perawatan kejiwaan dari psikiater di RSU Bunda, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara! Kapan Ditahan?
Respon polisi
Polres Metro Jakarta Selatan bakal menerapkan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar.
Hal itu menyusul pencabutan laporan oleh Lesti Kejora dan keinginan keduanya untuk berdamai.
“Hari ini kita sudah menerima surat perdamaian dari kedua belah pihak kemudian surat pencabutan yang kemarin sudah ditandatangani oleh saudari L (Lesti Kejora), sudah diterima oleh penyidik. Kemudian tindak lanjutnya kita adalah kita melakukan restorative justice,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Jumat, 14 Oktober 2022.
Nurma Dewi mengatakan proses tersebut melibatkan beberapa instansi terkait mulai dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Wassidik, hingga Polda Metro Jaya. ***
Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.