Rizky Billar dijerat oleh pasal yang dilaporkan Lesti terkait KDRT, yakni Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Baca Juga: Tanpa Amanda, Adegan Arya Saloka dan Sarinila, Dikomentari Pedas, Netizen: Menjijikan...
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pada konferensi pers.
"Terhadap yang bersangkutan, dipersangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Zulpan.
Sebagai informasi, Rizky Billar dilaporkan Lesti Kejora, istrinya ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan tindak KDRT pada tanggal, 28 September 2022.***