GORAJUARA – Kasus tindak kekerasan atau KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar kepada Lesti Kejora, berhasil menyita perhatian publik.
Akan tetapi baru-baru ini melalui kuasa hukumnya, Adek Erfil Manurung menyampaikan bahwa Rizky Billar menyebutkan tidak ada bantingan yang dilakukan oleh kliennya terhadap Lesti Kejora.
Mengenai hal tersebut Polres Metro Jakarta Selatan pun buka suara, AKP Nurma Dewi selaku Kasi Humas Polres Metro Jaya Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa untuk menjawab pernyataan tersebut adalah hasil visum.
Baca Juga: Lakukan KDRT Status Hukum Rizky Billar Masih Sebagai Saksi, Begini Penjelasan Polres Metro Jaya!
“Ya jadi itu tidak menjadi jawaban, jika memang itu saksi harus diperiksa kemudian yang bisa berbicara adalah visum, foto-foto, kemudian CCTV itu barang bukti yang jelas, fakta yang kelihatan,” jelas Nurma, pada 6 Oktober 2022, di Polres Metro Jakarta Selatan.
Adek juga menjelaskan bahwa Lesti Kejora bukan dibanting melainkan kebanting, akan tetapi pernyataan tersebut bertentangan dengan apa yang telah dilaporkan Lesti Kejora.
Seperti diketahui dari hasil visum yang telah dilakukan, terdapat beberapa cedera dibagian tangan dan leher, Lesti Kejora.
Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini, 8 Oktober 2022. Cinta Setelah Cinta Tayang Jam Berapa?
Tentu hal itu menjadi salah satu bukti kuat dalam kasus tindak kekerasan yang dilakukan oleh Rizky Billar.
Dikutip oleh Gorajura.com melalui akun TikTok @megagalleri.id pada Sabtu, 8 Oktober 2022.
Sementara itu undan-undang yang sudah diterapkan kepada Rizky Billar, adalah undang-undang KDRT ayat 44, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Libas Palestina 2-0, Timnas Indonesia U-17 Selangkah Lagi Menuju Piala Asia U-17 di Uzbekistan
Nurma pun menegaskan jika Rizky Billar kembali mangkir dalam pemeriksaan mendatang, maka akan dilakukan penjemputan paksa.***