GORAJUARA – Kasus tindak kekerasan atau KDRT, yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora masih terus didalami oleh pihak penyidik.
AKP Nurma Dewi selaku Kasi Humas Polres Metro Jaya Jakarta Selatan, menjelaskan terkait status hukum Rizky Billar, dalam kasus tersebut.
Nurma mengatakan bahwa sampai saat ini status hukum Rizky Billar masih menjadi saksi, karena Rizky sendiri masih belum diperiksa.
“Jadi sekarang rekan-rekan semua, untuk saudara R (Rizky Billar) masih statusnya saksi. Karena apa beliau itu belum diperiksa,” kata Nurma kepada awak media beberapa waktu lalu.
Nurma juga menyampaikan bahwa kedua orang tua dari Lesti Kejora, juga telah diperiksa terkait kasus tersebut.
“Jadi kita memeriksa ayah dan ibu dari saudari L (Lesti Kejora) yang melihat atau mendengar jadi kejadian itu kita terus mendalami, siapa yang melihat dan siapa mendengar. Jadi kita mencari saksi-saksi yang betul-betul bisa menjadi barang bukti,” jelas Nurma.
Baca Juga: Link Live Streaming AC Milan vs Juventus di Vidio Plus Preview, Bisa Nonton Sambil Rebahan
Nurma pun menjelaskan mengenai barang bukti yang sudah jelas yaitu hasil visum, foto-foto, dan juga CCTV.
Sedangkan undan-undang yang sudah diterapkan kepada Rizky Billar, adalah undang-undang KDRT ayat 44, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu baru-baru ini melalui kuasa hukumnya, Rizky Billar menyebutkan bahwa ia tidak melakukan KDRT kepada Lesti Kejora.
Baca Juga: Kenali Ciri-ciri Perbedaan Tipes dan DBD yang Hampir Sama Keluhannya
Akan tetapi hasil visum yang dilakukan oleh Lesti Kejora, memperlihatkan bahwa ada luka-luka di bagian tangan dan juga leher.***