Saat ini status hukum Rizky Billar masih sebagai saksi atas KDRT yang dialami Lesti. Pihak kepolisian bahkan sudah mengantongi beberapa barang bukti di antaranya hasil visum dari pelapor Lesti Kejora dan tayangan CCTV kediaman kedua dimana KDRT tersebut terjadi.
Sebagai tambahan, atas kasus KDRT yang telah dilakukan oleh Billar ini ia terancam hukuman sesuai Pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.***