Apabila Billar terbukti bersalah, ia terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Di UU itu, paling tinggi 15 tahun apabila korban mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," bebernya.
Untuk membuktikan dugaan KDRT, Nurma memastikan Lesti telah menjalani tes visum dan tinggal menunggu hasil. ***
Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.