GORAJUARA - Rizky Billar dilaporkan oleh istrinya sendiri yaitu Lesti Kejora, karena telah melakukan KDRT.
Kejadian KDRT berawal ketika Lesti Kejora mengetahui suaminya, Rizky Billar telah selingkuh.
Kasus dugaan KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora terjadi pada hari Rabu, 28 September 2022 sekitar pukul 01.51 WIB dan Kamis, 29 September 2022 sekitar pukul 09.47 WIB di Jalan Gaharu III, Cilandak, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ronny Talapessy: Sel Bharada E Harus Tetap Terpisah dengan Ferdy Sambo dan Mental Klien Harus Dijaga
“Terlapor ketahuan berselingkuh ketika korban meminta dipulangkan ke rumah orang tuanya, terlapor emosi dan mendorong, membanting ke kasur, mencekik leher korban hingga terjatuh ke lantai,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan Kamis, 29 September 2022.
“Terlapor juga berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai sehingga tangan, leher, dan tubuhnya terasa sakit,” ujarnya.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan segera memprosesnya. Salah satunya akan memanggil terlapor Rizky Billar.
“Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi juga harus kita periksa,”jelas Nurma Dewi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 29 September 2022.
Apabila terbukti melakukan KDRT, lanjut Nurma, RIzky Billar akan dijerat dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Adapun ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari pihak Rizky Billar maupun pihak Lesti Kejora. ***
Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.