GORAJUARA - Rabu, 28 September 2022 Lesti membawa bukti visum ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan laporan terkait dugaan KDRT.
Rizky Billar dilaporkan Lesti terkait tindakan KDRT dengan menunjukkan luka-luka yang dialaminya.
Polisi sebut adanya bukti visum yang dialami Lesti menunjukkan kuatnya dugaan KDRT tersebut.
Baca Juga: Miris! Amanda Manopo Disebut Jadi Sapi Perah Keluarga, Cicilannya Banyak Banget..
"Buktinya ya visum, kan kalau KDRT pasti adanya luka fisik," jelas Kepala Seksi Humas Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Meskipun Nurma membeberkan adanya bukti visum yang dialami oleh Lesti, namun ia tidak mau menjelaskan luka-luka tersebut.
Buntut laporan Lesti dugaan KDRT tersebut, Rizky Billar terancam 15 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang tentang KDRT.
Baca Juga: Gegara Rizky Billar Ketahuan Selingkuh, Lesti Kejora Didorong dan Dibanting ke Kasur
Hal tersebut dijelaskan oleh Nurma bahwa berdasarkan Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang KDRT, sanksi bagi pelaku KDRT adalah maksimal 15 tahun penjara.
"Aduan itu terkait Undang-Undang KDRT No 23 tahun 2004 dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara," jelas Nurma.
Namun, polisi tetap melakukan pendalaman melalui pengumpulan bukti lainnya dan saksi terkait untuk memastikan kebenaran laporan.
"Pendalaman dengan mengumpulkan bukti seperti visum dan saksi masih kami lakukan, kemudian baru bisa dipastikan memenuhi unsur sangkakan atau tidak," jelasnya.
Di sisi lain, berita tersebut mendapat banyak sorotan dari warganet. Media sosial Lesti dan Rizky Billar dibanjiri komentar warganet soal kebenaran berita tersebut.
Baca Juga: Arya Saloka Dan Amanda Manopo Kompak Menyanyikan Lagu Galau, Kebetulan Atau Memang Ungkapan Hati?