Cara Memeriksa International Mobile Equipment Identity atau IMEI Ponsel

photo author
- Kamis, 15 September 2022 | 07:18 WIB
iPhone dapat teridentifikasi IMEI ponsel telah terhubung dengan nomor telepon dari sebuah operator (Foto: Pikiran Rakyat)
iPhone dapat teridentifikasi IMEI ponsel telah terhubung dengan nomor telepon dari sebuah operator (Foto: Pikiran Rakyat)

GORAJUARA - Banyaknya beredar ponsel bermerek yang tidak resmi, tentu merugikan banyak pihak. Setidaknya pembeli dan produsen.

Oleh karenanya untuk menghindari membeli ponsel bermerek yang tidak resmi, maka perlu untuk mengetahui International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Ciri produk tidak resmi adalah International Mobile Equipment Identity (IMEI) tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin).

Baca Juga: Bacaan surat Yasin lengkap, Arab, Latin, dan Terjemahannya

Cukup dengan mengetahui cara memeriksa IMEI pada ponsel, kita sudah bisa terhindar dari produk tidak resmi.

IMEI adalah nomor identitas internasional yang terdiri atas 15-17 digit angka dan berfungsi untuk bisa melakukan identifikasi ponsel guna menghindari pencurian.

Bila ponsel dapat diidentifikasi, pencuri ponsel tidak dapat memakai kartu SIM di perangkat itu. Karena IMEI ponsel telah terhubung dengan nomor telepon dari sebuah operator.

Baca Juga: Spoiler Manga One Piece Chapter 1060: Im Sama Menghancurkan Kerajaan Lulucia karena Pasukan Revolusioner?

Cara memeriksa IMEI pada pengaturan Iphone yaitu dengan membuka pengaturan lalu masuk ke Umum dan ketuk Tentang.

Kemudian cari nomor seri dengan gulir ke bawah untuk menemukan IMEI itu.

Hanya perlu menyentuh dan menahan nomor IMEI untuk menyalin informasi ini ke formulir pendaftaran atau dukungan Apple.

Baca Juga: Arya Saloka Kembali ke Sinetron Ikatan Cinta, Deva Mahenra Pamit dan Ucapkan Terima Kasih Sal Pada Aldebaran

IMEI bisa ditemukan pada kardus HP, body iPhone, pada bagian slot kartu SIM, melalui fitur iTunes, dan memeriksanya melalui panggilan ke nomor *#06#.

Pemeriksaan IMEI ponsel juga dapat dilakukan melalui laman dengan cara berikut ini:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini