Kopi dan Cola Termasuk dalam Jenis Obat-obatan Psikoaktif? Berikut, Jenis Obat Psikoaktif Lainnya

photo author
- Sabtu, 25 Juni 2022 | 23:26 WIB
 Kopi dan Cola Termasuk dalam Jenis Obat-obatan Psikoaktif? (Foto: Gorajuara.com/alodokter.com)
Kopi dan Cola Termasuk dalam Jenis Obat-obatan Psikoaktif? (Foto: Gorajuara.com/alodokter.com)

GORAJUARA – Ketika seseorang mendengar kata obat psikoaktif, pasti akan langsung salah kaprah dan menganggap obat tersebut adalah obat illegal.

Padahal tidak semua obat psikoaktif merugikan, ada juga jenis obat ini yang tidak berbahaya seperti kopi atau minuman bersoda.

Obat-obatan psikoaktif itu sendiri adalah sebuah obat yang bekerja pada sistem saraf untuk mengubah kesadaran, memodifikasi persepsi, dan mengubah suasana hati.

Baca Juga: Fakta Tentang Zack Bia yang Dikabarkan Pacar Baru Olivia Rodrigo

Seperti dikutip Gorajuara.com dari buku Psikologi Umum karya King, Sabtu 25 Juni 2022,  ia menyebutkan, bahwa obat psikoaktif terbagi menjadi tiga jenis, yaitu depresan, stimulan, dan halusinogen.

Berikut adalah penjelasan mengenai jenis-jenis obat psikoaktif:

1.      Depresan, obat psikoaktif yang memperlambat aktivitas mental dan fisik.

Baca Juga: Terungkap,Motif Holywings Lakukan Promo Minuman untuk yang Bernama Muhammad dan Maria, Karyawan Sebut Untuk...

Apa saja obat yang termasuk ke dalam depresan?

Pertama adalah Alkohol. Obat ini bekerja pada tubuh terutama sebagai depresan.

Kedua, ada obat Barbiturat, atau obat yang menurunkan aktivitas sistem saraf pusat.

Obat penenang juga termasuk ke dalam depresan, dan yang terakhir ada Opiat. Atau salah satu obat narkotika yang digunakan untuk menekan aktivitas sistem saraf pusat.

Baca Juga: Mengejutkan, Sambil Menangis Saipul Jamil Menjelaskan Perkara Perceraian Dewi Perssik dan Angga Wijaya

2.      Stimulan, obat yang meningkatkan aktivitas sistem saraf pusat. Berikut adalah stimulan yang paling sering digunakan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rusyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini