Masih Berlanjut, Rezky Aditya Ajukan Segudang Syarat untuk Tes DNA Hingga Buat Wenny Ariani Kecewa

photo author
- Selasa, 31 Mei 2022 | 13:24 WIB
Rezky Aditya dan Wenny Ariani (foto : Gorajuara.com/pikiranrakyat.com)
Rezky Aditya dan Wenny Ariani (foto : Gorajuara.com/pikiranrakyat.com)

GORAJUARARezky Aditya baru-baru ini menjadi hangat diperbincangkan usai di tetapkan sebagai ayah biologis anak dari Wenny Ariani.

Perseteruan antara Rezky Aitya dan Wenny Ariani pun diduga lantaran Rezky Aditya dituding lepas tanggung jawab sebagai ayah dari anak Wenny Ariani.

Hingga saat ini, informasi yang didabapt bahwa Wenny Ariani menyebutkan bahwa Rezky Aditya mengajukan banyak syarat agas tes DNA bisa dilakukan.

Baca Juga: Proses Pencarian Eril Terus Berlanjut, Atalia Ubah Foto Profil yang Bikin Netizen Terharu

Kabar ini pun beredar usai Wenny Ariani bertemu dengan pengacara Rezky Aditya beberapa bulan yang lalu.

Wenny mengungkapkan bahwa pengacara Rezky Aditya ingin bertemu sebagai teman dan sekaligus ingin bersilaturahmi.

“aku konsultasi lah (dengan kuasa hukum) terus awalnya (disebutkan) ini konteksnya sebagai teman, di pengadilan perang tapi ini haha hihi ya kenal silaturahmi. Ketemulah kita bertiga, gue ajak teman gue,” ucap Wenny.

Baca Juga: Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Kompak Ubah Foto Instagram Ditengah Pencarian Eril yang Hilang di Sungai Aare

Kendati demikian, Wenny menyayangkan bahwa ditengah-tengah obrolan, kuasa hukum Rezky Aditya justru mengungkit soal rencana tes DNA.

Kuasa hukum Rezky Aditya mengajukan syarat-syarat khusus hingga membuat Wenny Ariani kecewa.

Wenny Ariani meyangkan syarat yang diajukan ialah untuk melakukan tes DNA tanpa ada media, selainitu Wenny Ariani juga diminta untuk mencabut gugatan banding terhaap Rezky Aditya.

Baca Juga: Kekasih Eril, Nabila Ishma Nurhabibah Banjir Dukungan dan Doa dari Netizen

“ tapi no media, dia-diam dan gue harus cabot laporan banding, dan kalua bisa nggak pakai lawyer,"”ucap Wenny.

Ats permintaan kuasa hukum Rezky Aditya, Wenny Ariani pun menolak hal tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hairi Gora

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini