Terungkap, Ini Dia Inisial 4 Teman Gary Iskak yang Ikut Tertangkap Polisi Terkait Narkoba

photo author
- Rabu, 25 Mei 2022 | 08:30 WIB
Gary Iskak terlihat mengenakan kaus hijau, topeng putih, dan topi abu-abu (Gorajuara/dok:instagram/@iskak_gary)
Gary Iskak terlihat mengenakan kaus hijau, topeng putih, dan topi abu-abu (Gorajuara/dok:instagram/@iskak_gary)

GORAJUARA - Kronologis penangkapan tersebut disampaikan Direktur Narkoba Polda Jabar Kombes Pol. Johannes R. Manalu menjelaskan.

Penangkapan pertama dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat tentang kegiatan mencurigakan yang dilakukan sekelompok orang di suatu tempat.

Sementara itu, empat rekan Gary Iskak yang ditangkap telah terungkap berinisial GI, TR, DW, AR dan adik SP.

Baca Juga: Klarifikasi Raffi Ahmad atas Tuduhan Selingkuh dengan Mimi Bayuh: Orang Pertama yang Aku Kasih Tau Ya Istri

Klaim bahwa kelimanya memiliki pesta sabu langsung terbantahkan. Menurut Johannes, kelima pelaku mengerjakan proyek pekerjaan sambil menggunakan narkoba.

Aktor Gary Iskak ditangkap polisi setelah terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Komisaris Polisi Johanes R Manalu mengungkapkan bahwa seniman diamanan dengan berinisial GI.

Aktor ternama itu dikawal petugas bersama empat rekannya yang juga diduga sebagai penyalahguna narkoba.

Baca Juga: Rezky Aditya Ditetapkan Sebagai Ayah Biologis Kekey oleh Pengadilan Banten, Ariani Langsung Diserbu Warganet

Keluar dari mobil polisi, Gary Iskak terlihat mengenakan kaus hijau, topeng putih, dan topi abu-abu.

Namun, Johanes belum merinci identitas kelima orang yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.

Polisi hanya sempat menginformasikan kepada media bahwa kelima tersangka berinisial GI, PR, DW, AR dan SP.

Baca Juga: Dari Ditemani Makan Sampai Dipegang-Pegang, Beberapa Momen Selingkuh ini Diduga Mimi Bayuh dan Raffi Ahmad

Saat ditanya soal Gary Iskak yang merupakan tokoh masyarakat ternama, penyidik ​​belum bisa memberikan jawaban.

Menurutnya polisi masih melakukan pendalaman atas adanya tindak pidana obat-obatan terlarang tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mohamad Irfan Sultoni

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini