Dana Desa Ditransfer Kementerian Keuangan, Ketua Fraksi PKB DPR RI: Gunakan Untuk Kepentingan Prioritas

photo author
- Selasa, 8 Maret 2022 | 10:27 WIB
Ketua Fraksi PKB DPR RI H. Cucun Ahmad Syamsurijal saat melaksanakan Reses III DPR RI di Graha Iman Desa Pakutandang  (gorajuara.com/Sastra)
Ketua Fraksi PKB DPR RI H. Cucun Ahmad Syamsurijal saat melaksanakan Reses III DPR RI di Graha Iman Desa Pakutandang (gorajuara.com/Sastra)

 

GORAJUARA - Ketua Fraksi PKB DPR RI H. Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan penggunaan Dana Desa (DD) itu sudah ada juklak-juknisnya melalui Kementerian Desa. Terkait dengan itu, Cucun Ahmad Syamsurijal sendiri sebagai Panitia Kerja Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Panja TKDD).

"Yang transfer Dana Desa itu Kementerian Keuangan, bukan Kementerian Desa," kata Cucun Ahmad Syamsurijal kepada wartawan usai melaksanakan Reses III DPR RI di Graha Iman Desa Pakutandang Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung, Senin 7 Maret 2022.

Ada pihak yang berkeinginan, kata Cucun, Dana Desa itu mematok untuk kepentingan ini dan itu.

Baca Juga: Bioskop Trans TV dan Sinopsis Hari Ini, 8 Maret 2022: Constantine dan Batman Returns. Link Live Streaming

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 8 Maret 2022: Cancer, Libra, Leo, dan Virgo

"Ngapain ada musdes (musyawarah desa), bikin satu koridor yang tidak terlalu mengikat juga atau fleksibel," katanya.

Menurut Cucun, melalui proses musdes itu, penggunaan Dana Desa bisa menentukan mana yang lebih prioritas.

"Jangan sampai mematok untuk kebutuhan ketahanan pangan semua, atau untuk kebutuhan BLT (bantuan langsung tunai), sementara infrastruktur juga masih banyak untuk dibenahi. Untuk kebutuhan infrastruktur semua, salah juga karena ekonomi harus tetap dijalankan," ungkapnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 8 Maret 2022: Pisces, Aries, Taurus, dan Gemini

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 8 Maret 2022: Scorpio, Sagittarius, Capricorn, dan Aquarius

Ditegaskan Cucun, penggunaan Dana Desa ini, juklak-juknisnya dari Kementerian Desa, yang transfer anggaran Dana Desa itu dari Kementerian Keuangan.

"Kami meyepakati dari Badan Anggaran dengan Kementerian Keuangan ini alur kebijakan makronya. Tapi kita juga tidak setuju mengikat kepala desa, bahwa Dana Desa itu untuk ketahanan pangan semua. Jangan, nanti ada skala prioritas yang harus diselesaikan," kata Cucun.

Cucun mengungkapkan Dana Desa bisa juga digunakan untuk penanganan rutilahu (rumah tidak layak huni) karena bagian dari infrastruktur, yang dalam penggunaannya disesuaikan dengan juklak dan juknisnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Buddy Wirawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini