GORAJUARA - Pemain sinetron 'Ikatan Cinta' Cassandra Angelie setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus prostitusi online, ia dikenakan wajib lapor oleh penyidik.
Cassandra Angelie dalam kasus prostitusi yang menjeratnya tidak dilakukan penahanan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, artis CA yang sudah menjadi tersangka memang dikenai wajib lapor.
Baca Juga: Catat, Jadwal Terbaru BRI Liga 1: PSIS Tantang Persija, Persib vs Persita
"Artinya yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan," kata Zulpan kepada wartawan, Senin 3 Januari 2022.
Kenapa Cassandra Angelie tidak ditahan, lanjut Zulpan, ada sejumlah pertimbangan sehingga tidak dilakukan penahanan.
Salah satunya, sebutnya, Cassandra kooperatif dalam menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Cassandra Angelie, tambahnya, ia selain pelaku juga merupakan korban. Sehingga dalam persangkaan pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan ancamannya hanya satu tahun.
Baca Juga: Fransesco Bagnaia Terkesan Gaya Adaptasi Enea Bastianini Saat Beraksi di Sirkuit
"Penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan," jelasnya.
Seperti diketahui, sosok Cassandra Angelie meski pernah memerankan Vera di sinetron ‘Ikatan Cinta’, namun tidak banyak orang mengetahui.
Pasalnya, di dunia peran nama Cassandra Angelie belum begitu terkenal, sehingga sangat maklum jika tidak banyak dikenal orang.
Baca Juga: Rencana Pernikahan Park Shin Hye dengan Choi Tae Joon Pada Tahun 2022
Namun, Cassandra Angelie namanya seketika melejit bak jet, setelah ditangkap polisi gara-gara tersangkut prostitusi online.