Polisi hanya berhak memberhentikan dan melakukan penggeledahan tanpa memeriksa ponsel genggam.
Larangan untuk memeriksa ponsel genggam ini diperkuat dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 8 Tahun 2009.
Baca Juga: Sambut Hari Pahlawan, PT KAI Sebar Ribuan Tiket Gratis Untuk Nakes, Veteran dan Guru. Ini Syaratnya
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan ini turut mencantumkan aturan teknis.
Lalu, ada Pasal 32 Ayat (2) mengatur larangan bagi petugas dalam melakukan penggeledahan orang.
Intinya penggeledahan tidak boleh berlebihan, dan mengakibatkan terganggunya hak privasi orang yang digeledah.
Konteks privasi di sini termasuk ponsel genggam.
Baca Juga: MotoGP Algarve 2021, Pertarungan Gengsi Yamaha dan Ducati
Jika segala hal di atas tidak menghentikan kengototan polisi untuk memeriksa handphone kita, saatnya kembali ke UU ITE.
Pasal 46 UU ITE mengatur sanksi pidana terhadap pelanggaran privasi sebagaimana diatur Pasal 30 Ayat (1), sebagaimana dijelaskan di awal.
Pasal 46 berbunyi: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Ada yang harus kita pahami soal hukum ini, aparat hukum negara seharusnya juga jangan membutakan masyarakat sipil dengan label penegak hukum pada diri mereka.***