hiburan

Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Tetap Akan Memeriksa dan Meminta Keterangan dari Putri Chandrawthi!

Sabtu, 20 Agustus 2022 | 14:33 WIB
Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Tetap Akan Memeriksa dan Meminta Keterangan dari Putri Chandrawthi! (Gorajuara/dok: IG Divisiprovampolri)

GORAJUARA – Komnas HAM tetap akan melakukan pendalaman terkait istri Ferdy Sambo, yakni Putri Chandrawathi, mereka akan meminta keterangan dari Putri, sekali pun ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sandrayati Moniaga selaku Komisioner Komnas HAM angkat bicara, ia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi, dengan sejumlah pihak lain.

Untuk memastikan waktu dan tempat mengenai pemeriksaan terhadap Putri Chandrawathi, yang diketahui ikut terlibat dalam kasus penembakan Bragir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 20 Agustus 2022 Lengkap, Sagitarius: Selesaikan Masalahmu Hari Ini

“Kami tetap sesuai rencana akan meminta keterangan ibu PC, dan saat ini kami masih berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk memastikan tempat dan waktu,” ujar Sandrayati dalam konferensi pers, Jumat 19 Agustus 2022.

Siti Aminah Tardi selaku Komisioner Komnas Perempuan, menambahkan bahwa pihaknya tetap akan meminta keterangan dari Putri apapun statusnya.

Tak hanya itu mereka juga akan mendalami kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri, sebagaimana yang pernah dilaporkan Putri sebelumnya.

Baca Juga: Cara Unik Mengolah dan Memasak Tahu, Mudah, Praktis, dan Enak ala Restoran

“Kita harus meminta keterangan dari Ibu PC dalam posisinya sebagai apa pun, baik dia sebagai saksi, sebagai tersangka atau pendalaman dari dugaan terjadinya kekerasan seksual. Jadi tetap harus dilakukan,” jelas Siti.

Hal tersebut dilakukan oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan, guna melihat adanya dugaan pelanggaran HAM, dalam kasus tersebut.

“Termasuk pelanggaran dalam proses hukum atau penegakan hukum kasus ini,” sambungnya.

Baca Juga: Film Horor Orphan: First Kill, Esther yang Datang dan Tebar Teror Bertubi-tubi, Begini Sinopsisnya!

Siti juga menegaskan bahwa penetapan status hukum Putri Chandrawathi tidak bisa menghentikan proses pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM dan Komnas Perempuan.***

Tags

Terkini