GORAJUARA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, menyampaikan bahwa hasil penyidikan yang dilakukan tim Itsus.
Merupakan hal penting untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap keempat pamen yang telah ditahan oleh Polri, mengenai pelanggaran kode etik terkait kasus Brigadir J.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa lima perwira menengah atau Pamen, telah ditahan oleh Polri, karena diduga telah melakukan pelanggaran kode etik mengenai kasus tersebut.
“Tentu kita nanti melihat bagaimana keputusan akhir Mabes Polri bersalahnya gimana, itu nanti yang menentukan apakah mereka dicopot dari jabatannya dari Polda Metro,” kata Zulpan.
Sementara itu tiga dari lima perwira menengah Polda Metro Jaya yang sedang ditahan, diketahui menjabat sebagai Kasubdit di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya.
Sedangkan mengenai dua anggota lain, menjabat sebagai Wadirkrimum dan Kepala Unit di Subdit Jatanras.
Tak sampai di situ sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo telah menyampaikan, bahwa Inspektorat Khusus (Itsus) Polri sudah berhasil memeriksa 36 personil yang diduga melanggar kode etik.
Seiring berjalannya waktu, mengenai penanganan kasus kematian Brigadir J, kini personil Polri yang diduga melanggar kode etik bertambah menjadi 36 personil.
Hal itu pun dibenarkan oleh Irjen Dedi pada tanggal 13 Agustus 2022, bahwa ada lima personil yang diperiksa oleh Polri.
Baca Juga: WOW! Inilah Maniac Pertama di MPL Season 10
“Ya betul, 31 kemarin lusa, tambah satu orang dan semalam empat orang,” kata Dedi.
Sebelumnya empat anggota ditahan di tempat khusus (patsus), terkait kasus pembunuhan Brigadir J, hingga saat ini total ada 16 polisi yang ditahan di patsus.***