GORAJUARA – Kasus pembunahan Brigadir J masih bergulir dan semakin memanas, sebelumnya polisi telah menetap Bharada E sebagai tersangka atas kasus pembunuhan tersebut.
Akan tetapi kini kuasa hukum baru dari Bharada E, mengungkapkan fakta baru mengenai kasus tersebut, melalui kuasa hukumnya Bharade E menjelaskan kronologi sebenarnya mengenai penembakan saat itu.
Bharada E sendiri mengaku sangat menyesal dan merasa bersalah terhadap korban, melalui pengacaranya M Buhanuddin, Bharada E menjelaskan semua yang terjadi.
Baca Juga: Innalillahi! Arya Saloka Bagikan Kabar Duka, Salah Satu Orang Berjasa di Hidupnya Meninggal Dunia
“Dia bercerita memang apa adanya, dia buat terang supaya memang tidak dipersangkakan terlalu buruk, dia juga perlu didampingi dan mendapatkan penanganan hukum yang baik,” kata kuasa hukum.
Sementara itu saat ditanya mengenai tekanan yang diterima oleh Bharade E terkait kronologi tersebut, kuasa hukum menjelaskan apa yang disampaikan Bharada E kepadanya.
Burhanuddin selaku kuasa hukum mengatakan bahwa ada pernyataan yang berbeda dari BAP terdahlu dengan saat ini, yang dikatakan oleh Bharada E sebelumnya.
Baca Juga: Kreasi Resep Silky Puding untuk Sambut Hari Kemerdekaan
“Tekanan inikan termasuk permintaan pembuatan scenario, seolah-seolah kejadiannya begini padahal dalam kenyataannya tidak begini, tapi begitu.” Tuturnya.
“Dia berubah dari posisi tekanan dimana harus berbuat begini-begini, dan dia harus bercerita apa adanya, jadi ini ada perubahan,” sambungnya.
Mengenai kabar adanya tembak menembak, kuasa hukum Bharade E pun menyatakan bahwa kabar itu hanyalah sebuah omong kosong.
Baca Juga: Kasih Kado Mewah, Ashanty Ajak Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Liburan Bersama
Sementara itu Bharada E telah mengakui kesalahan yang diperbuatnya terhadap korban, namun mengenai tembak-menembak yang terjadi rupanya hanya scenario bohong ungkap sang pengacara.
“Dia tetap dia sudah mengakui itu, tapi scenario tidak begitu, keadaan yang nyata tidak begitu, tidak seperti yang dahulu, mungkin selama ini dia dimanfaatkan oleh pimpinannya, dia sadar dan diam au terus terang semuanya,” ungkap sang pengacara.***