gaya-hidup

Kasus Pelecehan Seksual Berujung Victim Blaming, Apakah Kasus Dipaksa Selesai Begitu Saja

Rabu, 5 Januari 2022 | 20:58 WIB
Pelecehan seksual akhir-akhir ini kerap terjadi di Indonesia.*** (Foto: Gorajuara.com)

Menurut data yang ada, kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia terus meningkat.

Menurut Nadiem Makarim, berdasarkan hasil survei terkait kekerasan seksual di tahun 2020, 77% yang mana 63% diantaranya memilih untuk tidak melaporkan tindak kekerasan seksual yang mereka ketahui (CNN Indonesia.com, 2021).

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka, Yuk Buat Akunnya dan Segera Daftarkan Diri

Baca Juga: Johan Zarco Targetkan Juara MotoGP 2022, Usia Tak Jadi Hambatan

Komnas perempuan mencatat angka kekerasan seksual terhadap perempuan mencapai 259,150 setiap tahunnya.

Oleh karena kasus ini semakin marak terjadi, pemerintah membuat rancangan UU penghapusan kekerasan seksual (RUU PKS).

Pasal ini menjelaskan bahwa “Kekerasan seksual adalah perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan atau relasi gender,yang berakibat atau dapat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan atau politik”.

Baca Juga: MotoGP 2022 Bertambahnya Total Balapan, Ini Kata Marc Marquez dan Joan Mir

Baca Juga: Indonesia Memiliki Uang Logam Pecahan Rp500.000 Terbuat dari Emas, Inilah Bukti Fisiknya

Namun, masalah yang terjadi adalah RUU PKS ini belum disahkan oleh DPR. Padahal, sebaiknya RUU PKS ini harus segera disahkan karena RUU juga menjadi payung hukum pelindung bagi para korban kekerasan seksual.***

Halaman:

Tags

Terkini