GORAJUARA - Konten kreator Resbob pada bulan Desember 2025 mendadak viral di media sosial.
Bukan karena hal positif, Resbob viral setelah ia melontarkan ucapan yang dinilai menghina suku Sunda serta pendukung klub sepak bola Persib atau Viking.
Terbaru, kakak dari Bigmo tersebut telah diamankan oleh polisi pada hari Senin, 15 Desember 2025.
Dua hari setelah Resbob tertangkap, Polda Jabar menggelar konferensi pers terkait kasus ujaran kebencian yang menjerat sang konten kreator.
Dalam konferensi pers, Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. mengatakan bila Resbob terancam hukuman penjara 6 hingga 10 tahun.
"Kemudian untuk pasal-pasalnya ini kita kenakan yang primernya adalah pasal 28 ayat 2, ini kemudian kita juncto-kan pasal 45 A ayat 2 dan atau pasal 34 juncto pasal 50 Undang-Undang Satu Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang IT," ujar Rudi dilansir dari Instagram @polisi.jawabarat oleh GORAJUARA.
"Ancamannya 6 tahun dan itu bisa di-juncto-kan 10 tahun," sambung Rudi.
Sebelum terjerat kasus ujaran kebencian, Resbob sejatinya sempat tersandung masalah hukum lain pada tahun 2025 ini.
Kala itu, ia secara terang-terangan menuding Azizah Salsha selingkuh dengan pria lain saat melakukan live streaming dengan Bigmo.
Tidak terima dengan ucapan tersebut, Azizah melaporkan Resbob ke polisi pada bulan Agustus 2025 lalu.***