GORAJUARA - Artis Nikita Mirzani akhirnya menerima vonis terkait masalah hukum yang menjeratnya.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 28 Oktober 2025, Nikita divonis hukuman empat tahun penjara.
Tak hanya penjara, Nikita juga menerima vonis berupa denda sebesar Rp1 miliar dari majelis hakim PN Jaksel.
Usai dirinya divonis empat tahun penjara, Nikita menganggap bila hal itu terbilang biasa saja untuk dirinya.
"Soal putusan empat tahun biasa aja," ungkap Nikita dilansir dari YouTube Mantra News oleh GORAJUARA.
Lebih lanjut, Nikita bersyukur lantaran pasal TPPU yang sempat dituduhkan kepada dirinya hilang.
"Tapi emang gua punya feeling (perasaan) dari kemarin pasti pasal TPPU-nya hilang.
"Alhamdulillah, hilang hari ini," sambung mantan istri Dipo Latief tersebut.
Sebelum menerima vonis dari hakim, Nikita telah dilaporkan oleh Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada bulan Desember 2025.
Dalam hal ini, Reza melaporkan Nikita atas dugaan kasus pemerasan, pengancaman serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun, pada persidangan hari ini, Nikita Mirzani dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan TPPU.***