GORAJUARA - Prahara perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong kini menimbulkan masalah baru.
Kali ini, masalah yang muncul tersebut adalah mengenai putusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel).
Dalam putusan tersebut, ada sejumlah hal yang dipermasalahkan oleh pihak Paula.
Buntut dari permasalahan tersebut, Paula melaporkan pihak PA Jaksel ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) MA.
Saat berada di Bawas MA, Erwin selaku kuasa hukum Paula mengungkap bila ada tiga poin dugaan pelanggaran
"Kami menduga ada tiga hal, tiga poin dalam dugaan pelanggaran kode etik," kata Erwin dilansir dari YouTube Mantra News pada 24 April 2025 oleh GORAJUARA.
Lantas apa saja tiga poin dugaan pelanggaran yang menjerat pihak PA Jaksel? Berikut ini rinciannya.
1. Pelanggaran terkait pembacaan sidang putusan
Siti mengaku bila awalnya pihaknya dengan pihak Baim serta pengadilan awalnya sudah sepakat bila sidang pembacaan putusan cerai dilakukan secara e-court.
"Jadi sebenarnya teman-teman, ada sidang bacaan putusan, (di mana) kami (selaku) kuasa hukum Paula dan kuasa hukum Baim Wong dan majelis hakim menyepakati sidang pembacaan putusan itu dilakukan secara e-court," ungkap Siti.
Dalam hal ini, Siti menjelaskan bila e-court adalah sistem peradilan yang dilakukan secara tertutup seperti melalui e-mail atau sebagainya.