hiburan

Disorot Pihak Paula Verhoeven, Ini 3 Poin Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan Pihak PA Jaksel terkait Sidang Cerai sang Model dan Baim Wong

Jumat, 25 April 2025 | 08:32 WIB
Pihak Paula Verhoeven berseteru dengan pihak PA Jaksel (Foto: Gorajuara/ Instagram/ @paula_verhoeven)

GORAJUARA - Prahara perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong kini menimbulkan masalah baru.

Kali ini, masalah yang muncul tersebut adalah mengenai putusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel). 

Dalam putusan tersebut, ada sejumlah hal yang dipermasalahkan oleh pihak Paula.

Baca Juga: PILU! Lisa Mariana Ungkap Pernah Diusir dari Apartemen saat Mengandung Anak alias Hamil, Ini Penyebabnya

Buntut dari permasalahan tersebut, Paula melaporkan pihak PA Jaksel ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) MA.

Saat berada di Bawas MA, Erwin selaku kuasa hukum Paula mengungkap bila ada tiga poin dugaan pelanggaran 

"Kami menduga ada tiga hal, tiga poin dalam dugaan pelanggaran kode etik," kata Erwin dilansir dari YouTube Mantra News pada 24 April 2025 oleh GORAJUARA.

Lantas apa saja tiga poin dugaan pelanggaran yang menjerat pihak PA Jaksel? Berikut ini rinciannya.

Baca Juga: Bongkar Bukti Baru Chat ‘Kangen’ yang Diduga dari Selingkuhan Paula Verhoeven, Hotman Paris Bilang Gini 

1. Pelanggaran terkait pembacaan sidang putusan

Siti mengaku bila awalnya pihaknya dengan pihak Baim serta pengadilan awalnya sudah sepakat bila sidang pembacaan putusan cerai dilakukan secara e-court.

"Jadi sebenarnya teman-teman, ada sidang bacaan putusan, (di mana) kami (selaku) kuasa hukum Paula dan kuasa hukum Baim Wong dan majelis hakim menyepakati sidang pembacaan putusan itu dilakukan secara e-court," ungkap Siti. 

Dalam hal ini, Siti menjelaskan bila e-court adalah sistem peradilan yang dilakukan secara tertutup seperti melalui e-mail atau sebagainya.

Baca Juga: Segera Menikah dengan Luna Maya, Maxime Bouttier Ungkap Kesan terhadap Keluarga sang Model, Ini Katanya

Halaman:

Tags

Terkini