Namun, apa yang terjadi selanjutnya justru disebut oleh Siti tidak sesuai dengan kesepakatan.
"Tapi pada pelaksanaannya, Baim Wong dan kuasa hukumnya datang ke pengadilan dan meminta majelis hakim untuk membukanya dan kemudian melakukan wawancara dengan media.
"Sementara kami sebagai kuasa hukum dari Paula tidak diinformasikan terkait perubahan sistem persidangan," jelas Siti.
2. Penyebaran diduga cuplikan atau putusan cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven
Selanjutnya, Siti mempermasalahkan soal tersebarnya diduga cuplikan atau putusan cerai dari Baim dan Paula kepada publik.
Dalam hal ini, Siti menyebut bila putusan cerai Baim dan Paula masih dalam proses minutasi.
"Namun, ini kemudian tersebar sedemikian rupa dan kami menemukan ini dikonstruksikan untuk hal-hal dengan itikad yang tidak baik," ungkap Siti.
Oleh karena itu, Siti meminta Bawas MA untuk memeriksa soal dugaan bocornya putusan cerai Baim dan Paula.
"Maka, kami meminta Badan Pengawas (MA) untuk memeriksa putusan ini yang seharusnya belum sampai ke publik karena belum melalui proses pengunggahan di putusan go.id belum melalui panduan tata cara mengunggah atau memproses sebuah putusan, tapi itu sudah dikonsumsi oleh publik," ungkap Siti.
Lebih lanjut, Siti meminta agar Bawas MA menelusuri pihak yang diduga membocorkan putusan cerai Baim dan Paula serta bagaimana dokumen tersebut bisa dikonsumsi publik tanpa prosedur yang semestinya.
3. Dugaan pelanggaran data pribadi
Selanjutnya, Erwin menyinggung soal perlindungan data pribadi seseorang sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.