Tak Puas ke Komisi Yudisial, Paula Verhoeven Kini Laporkan Pihak PA Jaksel ke Bawas MA, Ini Alasannya

photo author
- Kamis, 24 April 2025 | 16:53 WIB
Paula Verhoeven tidak terima dengan putusan dari PA Jaksel terkait perceraiannya (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar Instagram @paula_verhoeven)
Paula Verhoeven tidak terima dengan putusan dari PA Jaksel terkait perceraiannya (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar Instagram @paula_verhoeven)

GORAJUARA - Setelah bercerai dengan Baim Wong, Paula Verhoeven harus menghadapi berbagai masalah.

Nah, salah satu permasalahan yang kini dihadapi oleh Paula tersebut adalah soal tuduhan perselingkuhan dengan pria berinisial NS. 

Dalam putusan sidang PA Jaksel (Pengadilan Agama Jakarta Selatan), Paula diputuskan terbukti selingkuh dengan NS.

Baca Juga: Sebentar Lagi Menikah, Luna Maya Blak-blakan Ungkap Sifat Maxime Bouttier: Sebenarnya Dia Tuh...

Usai majelis hakim menyatakan dirinya terbukti selingkuh, Paula melaporkan pihak PA Jaksel ke Komisi Yudisial (KY) pada tanggal 17 April 2025.

Seolah tak puas, Paula kembali melaporkan ke lembaga negara lainnya, yakni Bawas (Badan Pengawas) MA. 

Kuasa hukum Paula, Erwin, buka suara mengenai alasan Paula melaporkan pihak pengadilan ke Bawas MA.

Baca Juga: Ikuti Acara Tanam Padi di Ogan Ilir, Prabowo Subianto Ingin Petani di Indonesia Hidup Makmur

Dituturkan oleh Erwin, pihak Paula melaporkan pengadilan lantaran ditemukan adanya dugaan pelanggaran administratif dalam pengadilan.

"Berdasarkan hasil investigasi dan proses peradilan yang kami analisis bahwa ada dugaan pelanggaran administratif pengadilan yang sangat jelas dalam proses persidangan ini," ungkap Erwin dilansir dari YouTube Mantra News pada 24 April 2025 oleh GORAJUARA.

Dijelaskan oleh Erwin, ada tiga pelanggaran yang diduga telah dilakukan oleh pihak PA Jaksel.

"Kami menduga ada tiga hal, tiga poin dalam dugaan pelanggaran kode etik," kata Erwin.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini