GORAJUARA - Beberapa waktu silam, istilah praperadilan naik ke permukaan seiring dengan nama Pegi Setiawan.
Dalam hal ini, Pegi terbebas dari status tersangka kasus Vina Cirebon melalui mekanisme praperadilan.
Adapun gugatan praperadilan Pegi dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada hari Senin, 8 Juli 2024.
Selanjutnya, istilah praperadilan ini semakin naik ketika Hotman Paris dan sejumlah pengacara top tanah air ikut membahas soal Pegi.
Lantas, apa yang sebenarnya dimaksud dengan praperadilan itu sendiri?
Untuk mengetahui pengertian praperadilan, simak penjelasan dari akademisi hukum Dr. Andriansyah Kartadinata M.H., M.Kn. berikut ini.
Pengertian praperadilan
Kepada GORAJUARA, Andri menjelaskan bahwa praperadilan diatur dalam pasal 1 butir 10 KUHAP.
"Di mana praperadilan adalah wewenang dari Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang praperadilan," kata Andri.
Ditegaskan oleh Andri, praperadilan adalah wewenang yang bisa dilakukan oleh Pengadilan Negeri, bukan oleh Pengadilan Tinggi atau Mahkamah.
"Kemudian terkait dengan objek praperadilan itu sendiri diatur dalam pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,