Nagita Slavina Masuk Gereja, Ustadz Abdul Somad: Hukumnya Haram, Nabi Tidak Masuk ke Tempat yang Ada Berhala

photo author
- Selasa, 15 Agustus 2023 | 19:18 WIB
Nagita Slavina masuk gereja, apa yang dilakukannya? (Foto: Gorajuara/Instagram @raffinagita1717)
Nagita Slavina masuk gereja, apa yang dilakukannya? (Foto: Gorajuara/Instagram @raffinagita1717)

GORAJUARA - Publik sempat bertanya-tanya ada apa sebenarnya Nagita Slavina berada dalam sebuah gereja?

Keberadaan istri dari Raffi Ahmad di rumah ibadah nom muslim tentu menjadi pusat perhatian, hingga videonya viral.

Usut punya usut ternyata kakak ipar dari Syahnaz Sadiqah ini tengah menghadiri upacara pernikahan salah seorang teman dekatnya.

Baca Juga: Ayo Buruan Daftar! Maba by Sentosa Faoundation Berikan Beasiswa Bagi Lulusan D3 dan S1

Video TikTok yang beredar menunjukan ibu dari Rafathar Malik Ahmad ini tengah asyik bercengkrama dengan tamu undangan lainnya di deretan kursi paling depan.

Ia tak terlihat canggung meski berada di rumah ibadah kaum nasrani tersebut, malah begitu akrab berbincang dengan Ghea Panggabean, desainer papan atas Tanah Air.

Lalu bagaimana hukumnya jika seorang muslim masuk gereja?

Baca Juga: Mario Dandy Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Pengacara David Ozora Mengapresiasi Kinerja Jaksa

Sebelumnya, Ustadz Abdul Somad dalam tayangan YouTube pribadinya, seperti dikutip Gorajuara.com, Selasa 15 Agustus 2023 menyebutkan, hukumnya haram.

"Masuk ke rumah ibadah orang lain, hukumnya haram," kata Ustadz Abdul Somad.

Alasannya, jelas Ustadz Abdul Somad, haram karena Nabi tidak mau masuk ke tempat yang ada berhalanya.

Baca Juga: Anak TK dan PAUD Bisa Memeriahkan 17 Agustusan, Inilah 10 Mata Perlombaan yang Bisa Dicoba dengan Aman

Berdasarkan Islam mazhab Syafi'i, jelas Ustadz Abdul Somad, mengharamkan masuk rumah ibadah yang didalamnya terdapat berhala.

Bagi ustadz kondang yang kerap dipanggil UAS itu, dalam perkara ibadah itu tidak bisa ditawar-tawar, dan itu sudah menjadi aqidah Islam.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rusyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini