Disebut Berbeda Kasus dengan Gisel, Pakar Hukum Yakin Rebecca Klopper Bebas dari Tuntutan Pidana

photo author
- Rabu, 24 Mei 2023 | 18:17 WIB
Disebut Berbeda Kasus dengan Gisel, Pakar Hukum Yakin Rebecca Klopper Bebas dari Tuntutan Pidana (Gorajuara.com/dok: Instagram @rklopperr)
Disebut Berbeda Kasus dengan Gisel, Pakar Hukum Yakin Rebecca Klopper Bebas dari Tuntutan Pidana (Gorajuara.com/dok: Instagram @rklopperr)

GORAJUARA - Kekasih dari Fadly Faisal, Rebecca Klopper saat ini sedang tertimpa masalah.

Pasalnya video syur mirip Rebecca Klopper viral di akun media sosial Twitter yang menghebohkan publik.

Rebecca Klopper dilaporkan oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia ke Bareskim Polri terkait video syur mirip dirinya.

Baca Juga: Amanda Manopo Selesai Syuting Film, Dikabarkan Segera Kembali ke Ikatan Cinta Bersama Arya Saloka

Menanggapi perihal laporan yang dilakukan oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia terhadap Rebecca Klopper, Pakar Hukum Junaedi ikut buka suara.

Menurut Junaedi kasus video syur mirip Rebecca Klopper berbeda dengan kasus Gisel dan meyakini bahwa Rebecca Klopper akan bebas dari tuntutan pidana.

“Antara kasusnya Gisel dan RK saat ini, itu jelas ada perbedaan. Kalau RK saya yakin akan bebas dari tuntutan pidana,” kata Junaedi dikutip dari YouTube Cumicumi Rabu, 24 Mei 2023.

Baca Juga: Turis di Italia Terpaksa Menjalani Amputasi Penis Setelah Nekat Melakukan Hubungan Badan Selama 24 Jam

Junaedi juga menambahkan bahwa yang berpeluang dijadikan tersangka adalah perekam dari video asusila tersebut.

“Iya, si perekam yang berpeluang untuk dijadikan tersangka,” lanjutnya.

Baca Juga: Astra Otoparts Buka Lowongan untuk Mekanik hingga Finance and Accounting, Minimal Pendidikan SMK

Sebelumnya, Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia melakukan pengaduan ke Bareskim Polri terkait video syur mirip Rebecca Klopper tentang pornografi.

Menurut Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia, video yang berdurasi 47 detik itu bisa merusak moralitas anak bangsa.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jenny Januarita

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini