Link Nonton Film Rego Nyowo 2025: Kisah Kos Berdarah yang Menghantui Lena dan Benhur

photo author
- Sabtu, 6 Desember 2025 | 18:00 WIB
Link Nonton Film Rego Nyowo (Foto: Gorajuara.com / Instagram @hitmakestudios)
Link Nonton Film Rego Nyowo (Foto: Gorajuara.com / Instagram @hitmakestudios)

GORAJUARA - Film horor terbaru Indonesia, Rego Nyowo, kini sudah bisa ditonton secara daring melalui platform streaming.

Dibintangi Ari Irham dan Cassandra Lee, film ini pertama kali tayang di bioskop pada 31 Juli 2025.

Disutradarai oleh Rizal Mantovani dan diproduksi oleh Hitmaker Studios, Rego Nyowo mengangkat naskah karya Riheam Junianti yang terinspirasi dari thread populer di media sosial X (Twitter) berjudul Kosan Berdarah dari Kelanara Studio.

Baca Juga: Link Nonton The Price of Confession 2025: Drama Korea Thriller-Misteri dengan Jeon Do-yeon dan Kim Go-eun

Dalam film ini, sejumlah aktor dan aktris ternama Indonesia turut meramaikan, termasuk Ari Irham, Cassandra Lee, Sandrinna Michelle, Diah Permatasari, Erwin Moron, Rassya Hidayah, Zayyan Sakha, Robert Chaniago Timor, Sinyo Riza, dan masih banyak lagi.

Cerita berfokus pada Lena dan Benhur, yang menempati sebuah rumah kos misterius milik pasangan suami istri, Wiryo dan Asri, yang ternyata menyimpan rahasia kelam.

Awalnya, Lena dan Benhur merasa nyaman tinggal di kos tersebut, namun suasana berubah ketika penghuni kos mulai mengalami kejadian aneh dan gangguan supranatural.

Baca Juga: Curhat Siti Badriah Usai Ibunda Tercinta Meninggal Dunia di Penghujung Tahun 2025: Gak Sangka...

Berikut adalah link nonton film Rego Nyowo:

Link Nonton Film Rego Nyowo

Penonton dapat menyaksikan film horor ini secara online melalui Netflix.

Baca Juga: Sinopsis The Price of Confession Drama Korea 2025: Cerita Thriller, Misteri, dan Kriminal dengan Jeon Do-yeon dan Kim Go-eun

Pastikan telah berlangganan untuk menikmati film secara lengkap.

Itulah link nonton film Rego Nyowo.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Malik Ibnu Zaman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini