Clara Shinta Tertawa Usai Digugat Gono-gini Rp13 Miliar oleh Mantan Suami, Singgung Soal Nafkah Bulanan untuk Anak

photo author
- Senin, 10 November 2025 | 21:19 WIB
Clara Shinta tanggapi santai soal gugatan Rp13 miliar dari mantan suami (Foto: Gorajuara/ Instagram/ @clarashintareal)
Clara Shinta tanggapi santai soal gugatan Rp13 miliar dari mantan suami (Foto: Gorajuara/ Instagram/ @clarashintareal)

GORAJUARA - Influencer Clara Shinta baru-baru ini mendapat gugatan gono-gini dengan nilai fantastis, yakni Rp13 miliar.

Adapun gugatan gono-gini tersebut datang kepada Clara dari sang mantan suami, Denny Goestaf.

Dalam hal ini, Denny melayangkan gugatan gono-gini kepada Clara setelah tiga tahun bercerai.

Dalam sebuah wawancara, Denny mengaku bila ia melayangkan gugatan demi menyelamatkan aset yang awalnya ditipkan kepada anak Clara.

Baca Juga: Sinetron Cinta Sedalam Rindu Episode 120 Hari Senin 10 November 2025: Momen Hangat Aluna dan Ezra, Senyum Tipis yang Menyimpan Rasa 

Usai Denny muncul di media terkait gugatan gono-gini, Clara memberikan tanggapan.

Lewat Instagram story @clarashintareal pada 9 November 2025, Clara menertawakan soal gugatan yang dilayangkan oleh Denny.

"Tiba-tiba ada yang meminta harta gono-gini senilai 13 M, sekali lagi 13 M dengan dalil demi anak, wkwk," tulis Clara.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Cinta Sedalam Rindu Episode 120 Hari Ini: Galaxy Menuduh Arman Mensabotase, Rahasia Terbongkar di Depan Aluna 

Tak hanya itu, Clara bahkan menyebut bila Denny tidak pernah memberi nafkah bulanan terhadap anaknya.

"Gak usah jauh-jauh DEMI ANAK nuntut 13 M.

"Duit bulanan untuk nafkah anak sebesar 5 juta rupiah aja belum pernah sekalipun dibayarkan, sekalipun," tulis Clara.

"13 M lho ini, terkezut lho aku," sambung wanita berusia 29 tahun tersebut.

Baca Juga: Sinetron Beri Cinta Waktu Episode 35: Rama Menyesal dan Ungkap Perasaan pada Adila di Tengah Kesedihan 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini