CIMB Niaga Tegaskan Sudah Kantongi Izin dari WAMI Terkait Penayangan Video Klip 'Bentuk Cinta' Milik Eclat Story

photo author
- Minggu, 9 November 2025 | 17:33 WIB
CIMB Niaga buka suara soal polemik penggunaan video klip Bentuk Cinta dari Eclat Story (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube CIMB Niaga)
CIMB Niaga buka suara soal polemik penggunaan video klip Bentuk Cinta dari Eclat Story (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube CIMB Niaga)

GORAJUARA - Grup band Eclat Story baru-baru ini menegur pihak bank CIMB Niaga melalui media sosial.

Dalam hal ini, Eclat Story menegur pihak bank terkait adanya dugaan pelanggaran hak cipta dalam penggunaan video klip lagu 'Bentuk Cinta'.

Mewakili Eclat Story, Yeshua Abraham menyebut bila pihak CIMB Niaga telah menggunakan video klip 'Bentuk Cinta' pada tahun 2020 untuk keperluan komersial tanpa izin.

Baca Juga: Sinetron Dusta di Balik Cinta RCTI Malam Ini Minggu 9 November 2025, Dewa Bongkar Persekongkolan Becca, Regina Niat Buktikan

Menanggapi kabar mengenai dugaan pelanggaran hak cipta video klip lagu 'Bentuk Cinta', pihak CIMB menyampaikan klarifikasi.

Melalui surat yang diterima oleh GORAJUARA, pihak CIMB menyampaikan bila pihaknya senantiasa mendukung industri kreatif di Indonesia.

"Kami senantiasa mendukung perkembangan industri musik dan seni tanah air sebagai bagian dari komitmen terhadap pertumbuhan kreatif di Indonesia," bunyi surat yang diterima oleh GORAJUARA.

Baca Juga: West Java Festival, Farhan: Bukti Nyata Sinergi dan Inovasi Pariwisata Jawa Barat

Selanjutnya, pihak CIMB mengklaim bila pihaknya telah mengantongi izin dari WAMI untuk memutar video klip 'Bentuk Cinta'. 

"Terkait penayangan video musik Eclat Story 'Bentuk Cinta' di Digital Lounge CIMB Niaga Pondok Indah Mall pada tahun 2020, kami telah memperoleh izin dan membayar royalti kepada Perkumpulan Wahana Musik Indonesia (WAMI) selaku Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)yang berwenang. 

"CIMB Niaga telah menjalankan prosedur dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkap pihak CIMB.

"Kami menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan dalam menjalankan kegiatan usaha, termasuk dalam hal penggunaan gak cipta dan kekayaan intelektual," tutup pihak CIMB Niaga.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini