Link Nonton Drakor As You Stood By: Semua 8 Episode Tayang Sekaligus, Kisah Kelam Eun Su dan Hui Su Siap Mengguncang Penonton

photo author
- Minggu, 9 November 2025 | 17:00 WIB
Link Nonton Drama Korea As You Stood By (Foto: Gorajuara.com / Instagram @netflixmy)
Link Nonton Drama Korea As You Stood By (Foto: Gorajuara.com / Instagram @netflixmy)

GORAJUARA - Drama Korea As You Stood By sudah bisa ditonton secara lengkap mulai hari ini, Jumat, 7 November 2025.

Serial As You Stood By besutan sutradara ternama Korea Selatan, Lee Jung Rim, ini menampilkan dua bintang besar sebagai pemeran utama: Jeon Seo Nee dan Lee Yoo Mi.

Total ada 8 episode As You Stood By, masing-masing berdurasi sekitar 60 menit, dan seluruhnya dirilis sekaligus pada Jumat, 7 November 2025.

Baca Juga: bank bjb Perkuat Sinergi Pendidikan Tinggi dengan Universitas Malang

As You Stood By mengisahkan perjalanan hidup dua perempuan, Eun Su dan Hui Su, yang hidupnya berubah secara drastis.

Mereka dihadapkan pada kondisi ekstrem yang memaksa mereka memilih antara membunuh atau menjadi korban.

Pilihan itu sejatinya bukan sesuatu yang ingin mereka ambil, tetapi keadaan memaksa Eun Su dan Hui Su menghadapi kenyataan kelam yang tak bisa mereka hindari.

Baca Juga: Dewa Ungkap Penipuan Besar Becca di Hadapan Regina dalam Episode 69 Sinetron Dusta di Balik Cinta, Regina Interogasi Wati serta Mila

Sebelum terjerumus dalam situasi tersebut, Hui Su dikenal sebagai pribadi tenang dan pernah berada di jalur yang menjanjikan untuk menjadi penulis buku anak-anak, dengan masa depan karier yang terbuka lebar.

Berikut adalah link nonton drama Korea As You Stood By:

Link Nonton Drama Korea As You Stood By

Baca Juga: Kirana Bongkar Identitas Sebenarnya di Episode 69 Sinetron Dusta di Balik Cinta: Becca Terpojok dan Regina Meledak Emosi

As You Stood By dapat disaksikan lengkap dengan subtitle bahasa Indonesia mulai 7 November 2025 melalui layanan streaming berbayar Netflix.

Untuk menikmatinya sepenuhnya, pastikan sudah memiliki langganan aktif di platform tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Malik Ibnu Zaman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini