Uya Kuya Aktif Lagi Jadi Anggota Dewan, Begini Nasib Eko Patrio Cs dalam Pembacaan Putusan MKD DPR RI

photo author
- Rabu, 5 November 2025 | 13:47 WIB
Uya Kuya alias Surya Utama bersama sejumlah anggota dewan nonaktif mendengar hasil pembacaan putusan MKD DPR RI (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube DPR RI)
Uya Kuya alias Surya Utama bersama sejumlah anggota dewan nonaktif mendengar hasil pembacaan putusan MKD DPR RI (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube DPR RI)

GORAJUARA - Status sejumlah anggota DPR RI nonaktif diputuskan dalam sidang pembacaan putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada hari Rabu, 5 November 2025.

Sebelum sidang pembacaan putusan dimulai, ada sejumlah anggota dewan yang dinonaktifkan sejak tanggal 1 September 2025.

Adapun beberapa nama anggota dewan yang diketahui nonaktif tersebut meliputi Nafa Urbach, Uya Kuya, Eko Patrio serta Ahmad Sahroni.

Baca Juga: Trailer Sinetron Kau Ditakdirkan Untukku Rabu 5 November 2025: Alya Tak Terselamatkan, Devan Hancur dan Berjuang Menerima Takdir Pahit

Keempat nama tersebut dinonaktifkan sebagai anggota dewan lantaran dinilai tidak peka dengan kondisi masyarakat lewat ucapan serta perbuatannya.

Sebelum Eko Patrio dan kawan-kawan nonaktif sebagai anggota dewan, masyarakat ramai melakukan demonstrasi terhadap lembaga DPR pada bulan Agustus 2025.

Lantas, bagaimana status dari keempat anggota dewan nonaktif tersebut dalam sidang pembacaan putusan MKD DPR RI? Berikut ini informasinya.

Baca Juga: Trailer Sinetron Cinta Sepenuh Jiwa Rabu 5 November 2025: Lala Curiga Kematian Papanya Terkait Hasbi dan Meisya, Kebenaran Hampir Terungkap

1. Nafa Urbach

Untuk Nafa Urbach, MKD menyatakan bila Nafa terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan.

"Menyatakan teradu dua Nafa Indria Urbach terbukti melanggar kode etik," ucap pimpinan MKD Adang Daradjatun dilansir dari YouTube DPR RI oleh GORAJUARA.

Di samping itu, Nafa harus menerima penonaktifan dirinya sebagai anggota dewan selama tiga bulan.

"Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem)," ucap Adang.

Baca Juga: Trailer Sinetron Terbelenggu Rindu 5 November 2025: Elang Ungkap Perasaan ke Maudy, Sementara Marcel Kepergok Berduaan dengan Adel

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: YouTube DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini