GORAJUARA - Babak baru kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis memasuki babak baru.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Oktober 2025, Majelis Hakim menerima adanya pencabutan gugatan keberatan yang diajukan istri Harvey, Sandra Dewi, terkait penyitaan aset miliknya.
Hakim Ketua, Rios Rahmanto, menyebut bila Sandra melakukan hal tersebut secara sadar dan sukarela.
"Menyatakan bahwa dengan pencabutan perkara ini maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/PID.SUS/2025 tanggal 25 Juni 2025, serta putusan di tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini tetap berlaku dan dapat dieksekusi," ujar Rios dalam persidangan.
Dalam permohonannya, Sandra menyatakan telah menerima serta tunduk terhadap isi putusan yang menjerat Harvey.
"Pencabutan keberatan dilakukan dengan alasan pemohon pada hakikatnya telah menerima dan tunduk atas isi putusan dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Harvey Moeis yang telah berkekuatan hukum tetap," tutur Rios.
Selanjutnya, Rios menyebut bahwa pencabutan gugatan oleh Sandra dilakukan tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
Dalam hal ini, Sandra bersama dua pemohon lain, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan, dinyatakan paham akan konsekuensi hukum dari langkah yang diambil.
"Sehingga, berdasarkan hal tersebut, Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut," ucap Rios.
"Menetapkan, menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan keberatan dari Pemohon," lanjutnya.
Sebelum mencabut gugatan, Sandra sempat berjuang untuk mempertahankan sejumlah aset pribadinya yang disita Kejaksaan Agung.