Sinopsis Film Air Mata di Ujung Sajadah 2: Kisah Haru Seorang Ibu yang Berjuang Merebut Kembali Anak Kandungnya

photo author
- Minggu, 26 Oktober 2025 | 20:00 WIB
Sinopsis Film Air Mata di Ujung Sajadah 2 (Foto: Gorajuara.com / Instagram @airmatadiujungsajadah2)
Sinopsis Film Air Mata di Ujung Sajadah 2 (Foto: Gorajuara.com / Instagram @airmatadiujungsajadah2)

GORAJUARA - Film Air Mata di Ujung Sajadah 2 merupakan sekuel terbaru dari kisah yang begitu menyentuh hati.

Film ini dijadwalkan tayang di bioskop mulai 23 Oktober 2025, melanjutkan kesuksesan film pertamanya yang berhasil meraih lebih dari 3,1 juta penonton.

Sinopsis Film Air Mata di Ujung Sajadah 2

Baca Juga: Sinetron Kau Ditakdirkan Untukku RCTI Hari Ini Minggu 26 Oktober 2025, Tania Antar Nisa Temukan Dokumen, Kebenaran Terungkap...

Sebagai kelanjutan dari film sebelumnya, kisah kali ini kembali berfokus pada Aqilla, seorang ibu yang dengan berat hati harus merelakan anak kandungnya, Baskara, untuk diadopsi oleh pasangan Arif dan Yumna.

Pasangan itu kemudian menetap di Solo, sementara Aqilla berusaha mengikhlaskan keputusannya.

Meski begitu, luka di hatinya tak pernah benar-benar hilang.

Baca Juga: Link Nonton Taxi Driver 3: Drama Korea Aksi Kriminal Paling Dinanti Kembali dengan Cerita yang Lebih Gelap dan Menegangkan

Dari kejauhan, ia hanya bisa melihat tumbuh kembang sang anak melalui unggahan Yumna di media sosial.

Walau mencoba menerima keadaan, Aqilla masih menyimpan harapan besar, suatu hari ia ingin takdir mempertemukannya kembali dengan Baskara.

Namun, ketenangan itu hancur ketika akun media sosial Yumna tiba-tiba menghilang, membuat Aqilla panik dan khawatir akan keselamatan anaknya.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Kau Ditakdirkan Untukku RCTI Hari Ini Minggu 26 Oktober 2025, Hubungan Rahasia Nisa Terbongkar, Devan Bisiki Alya

Didorong oleh naluri keibuannya, Aqilla pun memutuskan pergi ke Solo untuk mencari tahu keadaan Baskara.

Setibanya di sana, ia dikejutkan oleh kenyataan pahit: Arif, ayah angkat Baskara, telah meninggal dunia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Malik Ibnu Zaman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini