GORAJUARA - Influencer Taqy Malik tersandung sebuah masalah hukum pada tahun 2025.
Dalam hal ini, Taqy dikabarkan terlilit utang hingga Rp6 miliar lebih terkait pembelian tanah untuk membangun Masjid Malikal Mulki di Bogor, Jawa Barat.
Di tengah permasalahan tersebut, Taqy dikabarkan membuka donasi untuk mempertahankan bangunan Masjid Malikal Mulki.
Diwartakan sebelumnya, Taqy menyebut bila langkah donasi diambil setelah tindakan eksekusi tak kunjung dilakukan usai putusan pengadilan dikeluarkan.
Lebih lanjut, mantan suami Salmafina Sunan tersebut menyebut bila penggalangan dana sudah didiskusikan dengan pihak Masjid Malikal Mulki.
Usai menggalang dana untuk Masjid Malikal Mulki, muncul tuduhan yang menyebut Taqy melakukan penyelewengan.
Menanggapi tuduhan tersebut, Taqy dengan tegas membantah dirinya melakukan penyelewengan.
"Saya tadi sampaikan ya waktu di presscon (press conference) ya, saya bilang, 'Kalau mereka menuduh saya, dianggap saya mengambil dana umat',
"Saya bilang, 'Yang menuduh yang membuktikan', simple," ujar Taqy dilansir dari YouTube dr. Richard Lee, MARS pada 6 Oktober 2025 oleh GORAJUARA.
Lebih lanjut, Taqy mengaku telah mencetak mutasi rekening serta debet terkait donasi untuk Masjid Malikal Mulki.
"Saya cetak mutasi rekeningnya, debetnya kelihatan semua, itu ada semua nanti di handphone saya.