GORAJUARA - Influencer kenamaan Indonesia, Ferry Irwandi, baru-baru ini tengah tersandung sebuah masalah hukum.
Dalam hal ini, Ferry dilaporkan oleh pihak Mabes TNI terkait kasus dugaan tindak pidana ke Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin, 8 September 2025.
Adapun adanya indikasi Ferry diduga melakukan tindak pidana tersebut disampaikan oleh Komandan Satuan (Dansat) Siber Mabes TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring.
“Hari ini kami bersama ada Danpuspom TNI, ada Kababinkum TNI dan Kapuspen TNI," ujar Juinta saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya pada Senin, 8 September 2025.
"Kehadiran kami di Polda Metro Jaya selain bersilaturahmi dengan sahabat-sahabat kami, teman-teman kami yang ada di sini, kami juga tadi telah melakukan konsultasi dengan saudara-saudara kami di Polda Metro Jaya," sambung Juinta.
Juinta lantas menyebut bila dugaan Ferry melakukan tindak pidana berasal dari temuan patroli siber yang dilakukan tim siber TNI.
"Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber terdapat, kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi," ungkap Juinta.
"Saya ulangi, kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi," tegasnya.
Meskipun demikian, Juinta tak merinci soal jenis tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry.
"Nanti kan ada penyidikan, nanti biar kita lanjutkan," sebutnya.
Sementara itu, Ferry menanggapi laporan dari Dansat Siber Mabes TNI dengan santai.