GORAJUARA - Musisi Doadibadai Hollo atau Badai eks Kerispatih baru-baru ini buka suara mengenai pernyataan Sammy Simorangkir saat berada di MK.
Kala itu, Sammy mengaku bila dirinya harus membayar Rp5 juta per lagu untuk membawakan lagu Kerispatih saat sidang uji materi Undang Undang Hak Cipta Majelis Konstitusi (MK) pada tanggal 22 Juli 2025 lalu.
Usai Sammy berkata demikian, Badai menyebut bahwa pernyataan eks vokalis Kerispatih tersebut hanya diucapkan secara lisan.
Baca Juga: Thailand Kunci Posisi Ketiga Piala AFF U-23 2025 Usai Kalahkan Filipina 3-1 di Gelora Bung Karno
"Gini ya temen-temen, jadi kalau dibilang dimintai duit Rp 5 juta, itu kan ngomong secara lisan dan itu kan dimintakan dari manajemen kami saat itu," ujar Badai dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Senin, 28 Juli 2025.
Selanjutnya, Badai mempertanyakan apakah Sammy pernah membayar uang yang disinggungnya di MK atau tidak.
"Nah, sekarang saya tanya saja, yang bersangkutan pernah bayar nggak ke manajemen kami dulu?" imbuhnya.
Selanjutnya, Badai merasa bahwa dirinya tak pernah merasa punya kesepakatan apapun terkait nominal pembayaran lagu ciptaannya dengan Sammy.
"Kalau saya, tidak pernah merasa bahwa ada ketentuan nilai pembayaran yang di situ karena seingat saya memang kita melarang," terangnya.
Badai menambahkan bahwa larangan tersebut diberlakukan dengan pertimbangan Sammy sudah keluar dari Kerispatih.
Lalu, Badai mengatakan bahwa ia sempat meminta Kerispatih untuk membayar royalti jika ingin membawakan lagu ciptaannya ketika ia keluar dari band tersebut pada 2016.
"Pada saat itu yang saya kasih ke Kerispatih adalah 10 persen, dinego 5 persen, ada kontraknya dan berlaku satu tahun dari 2022 sampai 2023 kalau nggak salah," jelasnya.