Diwakil Attila Syach, Pihak Atalarik Syach Sepakat Membeli Sebagian Tanah Sengketa di Cibinong

photo author
- Jumat, 16 Mei 2025 | 19:50 WIB
Atalarik Syach sempat terancam kehilangan rumahnya akibat eksekusi dari PN Cibinong (Foto: Gorajuara/ Instagram/ @ariksyach)
Atalarik Syach sempat terancam kehilangan rumahnya akibat eksekusi dari PN Cibinong (Foto: Gorajuara/ Instagram/ @ariksyach)

GORAJUARA - Pada hari Kamis, 15 Mei 2025, Atalarik Syach harus melihat kediamannya porak poranda.

Dalam hal ini, rumah Atalarik dieksekusi alias dihancurkan sebagian oleh pihak Pengadilan Negeri Cibinong

Adapun rumah dari Atalarik ini dieksekusi setelah sang artis terlibat sengketa tanah dengan Dede Tasno sejak tahun 2015 silam.

Baca Juga: Mencintaimu Sekali Lagi Episode 148: Lingga dan Arini dalam Momen Santai yang Penuh Ketegangan, Elvira Sembunyikan Buronan Emil

Saat rumahnya dieksekusi, Atalarik sempat curhat melalui Instagram story @ariksyach pada Kamis, 15 Mei 2025.

Dalam unggahannya, Atalarik memperlihatkan rumahnya yang dihancurkan sedikit demi sedikit.

Melihat rumahnya dibongkar oleh pihak eksekutor, Atalarik mengaku bila dirinya seperti dizalimi.

Baca Juga: Penemuan Harddisk Mengguncang, Vernie Masih Terluka, dan Biru Ungkap Misteri Transaksi Vila: Drama Memuncak di Terbelenggu Rindu Episode 245

Setelah curhat di Instagram pribadinya, Atalarik sedikit mendapatkan angin segar.

Pada hari Jum'at, 16 Mei 2025, pihak Atalarik akhirnya menemui kesepakatan terkait sengketa tanah dengan pihak Dede Tasno.

Dalam hal ini, pihak Atalarik sepakat untuk membeli sebagian tanah yang disengketakan.

Baca Juga: Kau Ditakdirkan Untukku RCTI Malam Ini Jumat 16 Mei 2025, Miko Bikin Ulah, Devan Dibikin Tak Berkutik, Alya Tenggelam di Sungai

Adapun proses pembelian tanah ini diwakili oleh adik Atalarik, yakni Attila Syach

"Kami menyerahkan sebagian tanah eksekusi yang akan dilakukan pembelian oleh Bapak Attila," ungkap pihak Dede Tasno dilansir dari YouTube News Seleb oleh GORAJUARA.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini