Ditinggal Bunda Iffet, Bimbim Slank Ungkap Nasib Program Rehabilitasi Narkoba untuk Anak-anak yang Digagas Mendiang

photo author
- Senin, 28 April 2025 | 13:05 WIB
Bunda Iffet memiliki tempat rehabilitasi narkoba sendiri sebelum meninggal dunia (Foto: Gorajuara/ Instagram/ @bimbimslank)
Bunda Iffet memiliki tempat rehabilitasi narkoba sendiri sebelum meninggal dunia (Foto: Gorajuara/ Instagram/ @bimbimslank)

GORAJUARA - Industri musik Tanah Air kehilangan salah satu sosok yang disebut sebagai 'pemersatu musisi', yakni Bunda Iffet.

Dalam hal ini, ibunda dari Bimbim Slank tersebut dikabarkan meninggal dunia pada Sabtu, 26 April 2025.

Semasa hidupnya, Iffet memiliki jasa yang terbilang sangat besar untuk Slank, di mana salah satunya mampu membuat para personel band tersebut bebas dari narkoba.

Baca Juga: Tayang Hari Ini, Berikut Daftar 7 Pemain Sinetron 'Gober Parijs Van Java', Salah Satunya Andri Sulistiandri alias Tisna

Diketahui, Iffet membuat rumahnya di Jalan Potlot menjadi rehabilitasi untuk para personel Slank yang sempat menjadi pemakai narkoba.

Tak hanya untuk Slank, diketahui bahwa Iffet juga memiliki program rehabilitasi narkoba untuk anak-anak.

Lantas, bagaimana kelanjutan program rehabilitasi narkoba Iffet setelah sang pencetus meninggal dunia? Berikut ini informasinya.

Baca Juga: MULIA! Nikita Willy dan Indra Priawan Gelar Acara Khitan Massal pada Perayaan Ulang Tahun Baby Issa yang ke-3

Nasib program rehabilitasi narkoba Bunda Iffet

Bimbim mengungkapkan bahwa program rehabilitasi narkoba Bunda Iffet akan tetap berjalan seperti biasanya.

"Masih, itu pesan Bunda, kita udah kerja sama dengan Dokter Aisyah udah dari tahun 2000,

"Udah 25 tahun membentuk rehab di Duren Tiga untuk anak-anak yang ingin lepas dari narkoba," kata Bimbim kepada awak media di area TPU Karet Bivak pada Minggu, 27 April 2025.

Baca Juga: Cak Lontong Diangkat Jadi Komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Ini Profil dan Kiprahnya

Tak hanya itu, Bimbim juga mengungkap bahwa program rehabilitasi narkoba milik Bunda Iffet jiga kini sudah memiliki metode baru.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini