GORAJUARA - Aktor Indonesia, Fachri Albar, kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba pada bulan April 2025.
Terkini, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan Fachri sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi, menyebut bila Fachri resmi ditahan usai berstatus sebagai tersangka.
"Hari ini saudara FA sudah dilakukan penahanan," kata Twedi dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat pada Kamis, 24 April 2025.
Dalam kasus yang menjerat Fachri, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 2 paket sabu, 1 paket ganja, 2 linting ganja dan 1 botol kaca berisi kokain.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 27 butir pil alprazolam, cangklong, bong hingga korek modifikasi.
Terkait hasil pemeriksaan, Twedi memastikan bila urine Fachri positif mengandung narkoba.
"(Untuk hasil tes urine) metamfetamin positif, amfetamin positif, benzodiazepine positif," ucap Twedi.
Baca Juga: Bukan di Korsel atau Turki, Melly Goeslaw Ngaku Lakukan Oplas alias Operasi Plastik di Negara Ini
Atas perbuatannya, Fachri dijerat Pasal 111 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sebelumnya, Fachri ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya, Jakarta Selatan.
Penangkapan putra musisi Ahmad Albar tersebut dilakukan pada Minggu malam, 20 April 2025, pada pukul 20.00 WIB.