Kasus Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani Naik ke Penyidikan, Reza Gladys Alami Kerugian Fantastis!

photo author
- Selasa, 11 Februari 2025 | 11:00 WIB
Biodata dan Agama Reza Gladys (Foto: Gorajuara.com / Instagram @rezagladys)
Biodata dan Agama Reza Gladys (Foto: Gorajuara.com / Instagram @rezagladys)

GORAJUARA - Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang melibatkan Nikita Mirzani dan rekan-rekannya kini telah resmi naik ke tahap penyidikan.

Reza Gladys, yang mengaku sebagai korban, menyatakan mengalami kerugian hingga Rp4 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan.

Baca Juga: Ungkapan Haru Anak untuk Ferdy Sambo di Balik Jeruji Seumur Hidup

Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani diduga menjelekkan produk kecantikan milik Reza Gladys melalui siaran langsung di TikTok.

Merasa dirugikan, Reza mencoba menghubungi asisten Nikita Mirzani pada 13 November 2024 melalui WhatsApp dengan maksud bersilaturahmi.

Namun, respons yang diterimanya justru berupa ancaman dari pihak terlapor.

Baca Juga: Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon: Perjalanan Cinta yang Berakhir di Pelaminan

Mereka disebut meminta uang sebesar Rp5 miliar sebagai syarat agar tidak mengungkap sesuatu di media sosial.

Karena merasa tertekan, Reza akhirnya mentransfer Rp2 miliar ke rekening tertentu keesokan harinya.

Dua hari kemudian, pada 15 November 2024, ia kembali menyerahkan uang tunai senilai Rp2 miliar sesuai arahan terlapor, sehingga total kerugiannya mencapai Rp4 miliar.

Baca Juga: Heri Horeh Beberkan Alasan Pakai Pengacara dalam Sidang Cerai, Singgung Sifat Buruk Riyuka Bunga

Hingga kini, penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah memeriksa 10 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua flashdisk, tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti transfer, lembar kwitansi pembayaran, serta beberapa ponsel.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Malik Ibnu Zaman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini