GORAJUARA - Polisi kembali menangkap musisi Fariz RM atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dan ganja.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan, membenarkan adanya penyitaan ganja dan sabu dalam kasus tersebut saat dikonfirmasi media pada Rabu (19/2/2025).
Baca Juga: Koswara Safari ke Pimpinan Forkopimda, Pastikan Kota Bandung Aman dan Kondusif
Meski begitu, Andri belum merinci kronologi penangkapan Fariz RM.
Ia hanya menyebut bahwa musisi jazz itu ditangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Selatan.
Penangkapan ini menambah daftar kasus narkoba yang menjerat Fariz RM. Sebelumnya, ia telah terlibat dalam tiga kasus serupa.
Baca Juga: Fitriana Dewi Istri Wakil Wali Kota Bandung, Perempuan Tangguh di Balik Pemimpin Hebat
Kasus pertama terjadi pada 28 Oktober 2007, saat Fariz diamankan dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok.
Kasus kedua terjadi pada 2015, ketika Fariz ditangkap di rumahnya di kawasan Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, karena kedapatan mengisap ganja.
Polisi menemukan barang bukti berupa ganja yang berada di asbak di atas meja.
Baca Juga: Muhammad Bisma Wibisana: Seniman Muda dan Pewaris Kreativitas Kota Bandung
Kasus ketiga terjadi pada 24 Agustus 2018. Saat itu, Fariz ditangkap dengan barang bukti berupa dua paket plastik klip sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, serta alat isap sabu.***