Vadel Badjideh Resmi Ditahan atas Kasus Asusila, Sang Ayah Ungkap Kekecewaan

photo author
- Minggu, 16 Februari 2025 | 06:50 WIB
Vadel Badjideh ditahan di Polres Metro Jaksel usai ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Nikita Mirzani (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar TikTok @vadelbadjideh)
Vadel Badjideh ditahan di Polres Metro Jaksel usai ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Nikita Mirzani (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar TikTok @vadelbadjideh)

GORAJUARA - Vadel Badjideh telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan tindak asusila terhadap L, putri Nikita Mirzani, pada Jumat malam, 14 Februari 2025.

Sebelum penahanan dilakukan, Vadel terlebih dahulu menjalani pemeriksaan dengan didampingi oleh kuasa hukumnya serta ayah dan kakaknya, Umar Badjideh dan Bintang.

Umar Badjideh mengungkapkan rasa kecewa atas penahanan tersebut.

Baca Juga: Resmi Jadi Istri! Yunita Siregar Sambut Babak Baru dalam Hidup, Selamat!

Meski demikian, ia tetap berusaha memberikan dukungan moril kepada putranya yang kini berada di balik jeruji besi.

Umar menyatakan bahwa kekecewaan itu sebenarnya sudah dirasakan sejak awal kasus mencuat, namun ia berusaha tegar hingga proses hukum selesai.

Di sisi lain, Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo selaku tim kuasa hukum Vadel masih berupaya menemui kliennya di ruang tahanan.

Baca Juga: Nonton Langsung! Duel Sengit Indonesia U-20 vs Uzbekistan U-20 di Piala Asia U-20 2025, Ini Linknya!

Karena status advokatnya sedang dibekukan, Razman menjelaskan bahwa Firdaus akan mengambil alih peran sebagai kuasa hukum utama untuk mendampingi Vadel.

Razman juga menuturkan bahwa Firdaus hadir untuk memastikan kondisi Vadel, termasuk hasil pemeriksaan kesehatan, serta berkoordinasi lebih lanjut terkait proses hukum yang dijalani.

Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani pada 12 September 2024, yang menuduh Vadel melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur serta memaksa korban melakukan aborsi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Malik Ibnu Zaman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini